Remediation & Compensation Procedure (RaCP)
- Disclosure
- LUCA (Land Use Change Analysis)
- Remediation Plan (Annex 8)
- Concept Note (Annex 7)
Remediation & Compensation Procedure (RaCP)
Remediation & Compensation Procedure (RaCP) adalah mekanisme yang dirancang untuk membantu perusahaan dalam memenuhi kewajiban keberlanjutan, khususnya terkait dengan perubahan penggunaan lahan (land use change) yang telah terjadi di luar ketentuan standar sertifikasi berkelanjutan. RaCP berfungsi sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan dalam melakukan perbaikan (remediation) dan kompensasi (compensation) terhadap dampak lingkungan maupun sosial dari perubahan tata guna lahan yang tidak sesuai.
Melalui layanan ini, PT LINGKAR KREATIF SOLUSI (LINKS) mendampingi perusahaan agar dapat menyusun dokumen, melakukan analisis, dan melaksanakan rencana perbaikan sesuai dengan standar internasional seperti RSPO, ISPO, maupun kebijakan keberlanjutan global lainnya.
1. Disclosure
Disclosure adalah tahap awal dalam RaCP yang berfokus pada keterbukaan informasi terkait riwayat penggunaan lahan. Pada tahap ini, perusahaan diwajibkan mengungkapkan data penggunaan lahan yang telah berubah, baik sebelum maupun sesudah kebijakan keberlanjutan berlaku.
LINKS membantu perusahaan mengelola proses disclosure dengan menyiapkan data spasial, kronologi perubahan lahan, serta dokumentasi pendukung yang transparan. Disclosure ini menjadi dasar penting agar proses remediasi dapat dilakukan secara akuntabel dan dapat diterima oleh lembaga sertifikasi maupun pemangku kepentingan.
2. LUCA (Land Use Change Analysis)
Land Use Change Analysis (LUCA) adalah analisis yang digunakan untuk memetakan dan menilai dampak perubahan penggunaan lahan dari masa lalu hingga saat ini. Analisis ini mencakup identifikasi area yang dibuka, perbandingan dengan peta historis, serta verifikasi dengan data citra satelit.
LINKS melakukan LUCA dengan teknologi pemetaan mutakhir (GIS, remote sensing) sehingga hasil analisis akurat dan sesuai standar internasional. LUCA ini penting sebagai dasar menentukan tanggung jawab remediasi dan besaran kompensasi yang harus dilakukan oleh perusahaan.
3. Remediation Plan (Annex 8)
Remediation Plan adalah dokumen rencana perbaikan yang disusun berdasarkan hasil disclosure dan LUCA. Dokumen ini biasanya mengacu pada Annex 8 dalam ketentuan RSPO atau standar serupa.
Rencana remediasi meliputi tindakan perbaikan ekosistem, rehabilitasi lahan, restorasi kawasan bernilai konservasi tinggi, hingga penguatan aspek sosial dengan melibatkan masyarakat lokal. LINKS membantu perusahaan menyusun rencana remediasi yang realistis, terukur, serta sesuai dengan kapasitas perusahaan dan harapan regulator maupun lembaga sertifikasi.
4. Concept Note (Annex 7)
Concept Note adalah dokumen awal yang merangkum hasil analisis dan rencana remediasi untuk diajukan kepada lembaga sertifikasi atau badan berwenang. Biasanya dokumen ini mengikuti format Annex 7, berisi ringkasan disclosure, hasil LUCA, hingga kerangka rencana remediasi dan kompensasi.
LINKS mendukung penyusunan Concept Note dengan pendekatan yang sistematis dan komunikatif, sehingga dokumen mudah dipahami oleh pihak regulator maupun auditor. Dengan Concept Note yang lengkap dan jelas, perusahaan akan lebih mudah mendapatkan persetujuan untuk melanjutkan ke tahap implementasi remediasi.
✨ Dengan dukungan LINKS, perusahaan dapat menjalankan RaCP secara menyeluruh mulai dari tahap pengungkapan (disclosure), analisis (LUCA), hingga penyusunan rencana remediasi dan dokumen formal (Annex 7 & Annex 8). Hal ini memastikan perusahaan tetap mematuhi standar keberlanjutan global sekaligus menjaga reputasi di mata stakeholder.